SKS

Sistem Kredit Semester (SKS)

STIEPAR YAPARI menyelenggarakan pendidikan dengan sistem kredit semester (SKS) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000

Pengertian

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000:

  • Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
  • Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.
  • Satuan Kredit Semester adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester, melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan atau dua jam praktikum, atau empat jam kerja lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.

Nilai Satuan Kredit

Kegiatan Kuliah

  • 60 menit kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen. Misalnya, dalam bentuk penyusunan makalah atau tugas-tugas kuliah lainnya.
  • 50 menit kegiatan mandiri untuk mendalami dan mempersiapkan atau untuk tugas akademik lain. Misalnya, dalam bentuk membaca buku referensi.
  • Total waktu yang diperlukan untuk kegiatan akademik dalam setiap minggunya untuk satu SKS adalah 160 menit atau 2 jam 40 menit. Namun demikian, perkuliahannya untuk 1 SKS adalah 50 menit.

? Kegiatan Seminar

  • Nilai satuan kredit semester untuk kegiatan seminar setara dengan beban studi dalam tiap minggu selama satu semester.
  • 1 × 60 menit kegiatan tatap muka dengan dosen. Misalnya, untuk bimbingan atau penyajian makalah dalam forum.
  • 2 × 60 menit penulisan makalah.

Kegiatan Praktikum dan Sejenisnya

  • Nilai satuan kredit untuk kegiatan praktikum setara dengan beban studi untuk tiap minggu selama satu semester, yang meliputi 3-4 jam kegiatan praktik laboratorium, termasuk penulisan makalah.

Kegiatan Lapangan dan Sejenisnya

  • Nilai satuan kredit untuk kegiatan lapangan setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 4-5 jam tiap minggu. Selama satu semester setara dengan 100-125 jam selama satu bulan (25 hari kerja), termasuk di dalamnya pembuatan laporan.

Kegiatan Penelitian, Penulisan Makalah dan Sejenisnya

  • Nilai satuan kredit untuk kegiatan penelitian setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 3-4 jam tiap minggu selama satu semester atau setara dengan 75-100 jam selama satu bulan (25 hari kerja), termasuk penulisan laporan.

Beban Studi

Beban studi ialah jumlah keseluruhan SKS yang ditempuh mahasiswa selama masa studinya.

116 SKS
Diploma Tiga (D-III)
6 semester, maksimal 10 semester
146 SKS
Strata Satu (S-1)
8 semester, maksimal 14 semester

S-1 Lanjutan: Beban studi sebanyak 57 SKS, dijadwalkan untuk 3 semester.

  • 50 menit interaksi akademik tatap muka langsung antara mahasiswa dengan dosen dalam bentuk kuliah.