Sistem penyelenggaraan pendidikan di STIEPAR YAPARI menggunakan sistem kredit
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000:
- Sistem Kredit Semester. Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
- Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.
- Satuan Kredit Semester. Sedangkan yang dimaksud dengan satuan kredit semester adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester, melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak satu jam perkuliahan atau dua jam praktikum, atau empat jam kerja lapangan yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1-2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1-2 jam kegiatan mandiri.
Nilai Satuan Kredit untuk Kegiatan Kuliah
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Selama 60 menit kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen. Misalnya, dalam bentuk penyusunan makalah atau tugas-tugas kuliah lainnya.
- Selama 50 menit kegiatan mandiri untuk mendalami dan mempersiapkan atau untuk tugas akademik lain. Misalnya. dalam bentuk membaca buku referensi.
- Dengan demikian, jumlah waktu yang diperlukan untuk kegiatan akademik dalam setiap minggunya untuk satu SKS adalah 160 menit atau 2 jam 40 menit. Namun demikian, perkuliahannya untuk 1 SKS adalah 50 menit sebagaimana prosedur dalam poin a di atas.
Nilai Satuan Kredit untuk Kegiatan Seminar
- Nilai satuan kredit semester untuk kegiatan seminar setara dengan beban studi dalam tiap minggu selama satu semester.
- Selama l X 60 menit kegiatan tatap muka dengan dosen. Misalnya, untuk bimbingan atau penyajian makalah dalam forum.
- Selama 2 X 60 menit penulisan makalah.
Nilai Satuan Kredit untuk Kegiatan Praktikum dan Sejenisnya
Nilai satuan kredit untuk kegiatan praktikum dan sejenisnya, setara dengan beban studi untuk tiap minggu selama satu semester, yang meliputi 3-4 jam kegiatan praktik laboratorium, termasuk penulisan makalah.
Nilai Satuan Kredit untuk Kegiatan Lapangan dan Sejenisnya
Nilai satuan kredit untuk kegiatan lapangan dan sejenisnya setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 4-5 jam tiap minggu. Selama satu semester setara dengan 100-125 jam selama satu bulan (25 hari kerja). termasuk di dalamnya pembuatan laporan.
Nilai Satuan Kredit untuk Kegiatan Penelitian, Penulisan Makalah dan Sejenisnya
Nilai satuan kredit untuk kegiatan penelitian, penulisan makalah dan sejenisnya setara dengan kegiatan yang diselenggarakan 3-4 jam tiap minggu selama satu semester atau setara dengan 75-100 jam selama satu bulan (25 hari kerja), termasuk penulisan laporan.
- Beban studi ialah jumlah keseluruhan SKS yang ditempuh mahasiswa selama masa studinya.
Beban studi mahasiswa jenjang Diploma Tiga (D-III) sebanyak 116 SKS yang ditebar untuk 6 semester dan dapat ditempuh dalam 6 semester, paling lama 10 semester. - Beban studi mahasiswa jenjang Strata Satu (S-1) sebanyak 146 SKS, yang dijadwalkan untuk 8 semester. yang dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 8 semester dan paling lama 14 semester.
- Beban studi mahasiswa jenjang S-1 lanjutan sebanyak 57 SKS, yang dijadwalkan untuk 3 semester.
- Selama 50 menit interaksi akademik tatap muka langsung antara mahasiswa dengan dosen dalam bentuk kuliah.