1. Pengertian
Batas waktu studi adalah lamanya waktu mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi.
2. Waktu Studi Tiap Jenjang
a. Waktu studi untuk jenjang D-III ditetapkan selama 6 (enam) semester dan maksimal 10 (sepuluh) semester, terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada semester I.
b. Batas studi untuk jenjang S-1 ditetapkan selama 8 (delapan) semester dan maksimal 14 (empat belas) semester.
3. Berhenti Kuliah Sementara (Cuti)
a. Mahasiswa yang bermaksud berhenti kuliah untuk sementara waktu (cuti), wajib mengajukan permohonan kepada Puket I dengan tembusan kepada Puket II. Surat permohonan ditandatangani oleh orang tua dan mahasiswa yang bersangkutan.
b. Mahasiswa tersebut harus telah melunasi SPP sebelum semester berjalan (tanda lunas SPP dilampirkan).
c. Mahasiswa yang mengambil cuti satu atau dua semester berturut-turut, dibebaskan dari kewajiban membayar SPP pada semester tersebut dan yang bersangkutan tidak memiliki hak mengikuti kegiatan kurikuler.
d. Pengambilan cuti tetap harus memperhatikan batas maksimum masa perkuliahan.
e. Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa seijin Pimpinan dianggap mengundurkan diri.
4. Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain dan Studi Lanjut
a. Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain
Ketentuan tentang mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain adalah sebagai berikut:
1) Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya dua semester dan sebanyak-banyaknya enam semester di perguruan tinggi asal serta melampirkan daftar nilai mata kuliah yang telah ditempuh.
2) Mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang setara dan bobot kreditnya sesuai dengan mata kuliah jurusan/program studi yang dituju di STIEPAR YAPARI-AKTRIPA.
b. Studi Lanjut
Lulusan jenjang D-III dari STIEPAR YAPARI-AKTRIPA atau lulusan jenjang D-III dan/atau S-1 dari perguruan tinggi lain, dapat melanjutkan studi ke S-1 (jenjang Sarjana Ekonomi Manajemen Pariwisata) STIEPAR YAPARI-AKTRIPA. Masa studi jenjang S-1 lanjutan diprogramkan dalam 3 semester, dimana masing-masing semester terdiri atas 16 minggu, termasuk untuk UTS dan UAS. Dengan demikian, S-1 lanjutan diprogramkan dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Persyaratan untuk menjadi mahasiswa S-1 lanjutan di STIEPAR YAPARI-AKTRIPA adalah sebagai berikut:
1) Melampirkan fotokopi ijasah jenjang D-III dan/atau S-1 beserta transkrip akademik yang telah dilegalisasi.
2) Mengisi formulir pendaftaran sebagai mahasiswa lanjutan STIEPAR YAPARI-AKTRIPA Bandung.
3) Membayar SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan lebih lanjut tentang studi lanjutan ke jenjang S-1 di STIEPAR YAPARI-AKTRIPA, termasuk tentang kurikulumnya diatur dalam ketentuan tersendiri.