Administrasi Perkuliahan
Kalender akademik disusun untuk satu tahun akademik (dua semester). Di dalamnya memuat rincian berbagai kegiatan utama yang akan diselenggarakan pada dua semester tersebut.
Dalam administrasi perkuliahan, digunakan beberapa kartu dan daftar administrasi perkuliahan, yaitu:
Kartu Rencana Studi (KRS)
- KRS berisi daftar mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa dalam satu semester.
- KRS diambil di SBA pada setiap awal semester.
- KRS diisi oleh mahasiswa dengan terlebih dahulu mendapat bimbingan dan persetujuan dari dosen wali.
- KRS diserahkan kembali kepada SBA oleh mahasiswa atau dosen wali guna keperluan pembuatan daftar hadir mahasiswa dan dosen (DHMD).
- Apabila mahasiswa ingin melakukan pengubahan mata kuliah, dalam batas waktu yang ditetapkan, KRS dapat diambil lagi. Pengubahan KRS harus mendapat persetujuan dosen wali, KRS diserahkan kembali ke SBA.
Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD)
- DHMD berisikan daftar seluruh mahasiswa yang mengikuti suatu mata kuliah.
- DHMD ditandatangani oleh mahasiswa pada saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung atau oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan pada akhir pertemuan.
- DHMD disampaikan ke SBA oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan.
Kartu Ujian
- Kartu Ujian merupakan tanda bukti seorang mahasiswa berhak mengikuti Ujian Utama, Ujian Susulan, dan Remedial Learning.
- Kartu Ujian diberikan hanya kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademik dan administratif sehingga diberikan hak untuk mengikuti ujian.
Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA)
- DPNA berisi daftar mahasiswa yang mengikuti suatu mata kuliah, sesuai dengan yang tercantum dalam DHMD.
- DPNA diberikan oleh SBA kepada dosen mata kuliah yang bersangkutan pada saat UAS dan harus diserahkan kembali ke BAAK paling lambat dua minggu setelah ujian dilaksanakan.
- DPNA asli disimpan di SBA, salinan I ditempel di papan pengumuman dan salinan II disimpan oleh dosen mata kuliah yang bersangkutan sebagai arsip.
Kartu Kemajuan Studi (KKS)
- KKS berisi nilai semua mata kuliah yang ditempuh mahasiswa.
- KKS diisi oleh dosen wali pada akhir semester yang bersangkutan, KKS ditandatangani oleh mahasiswa, dosen wali, dan SBA.
- KKS digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengisi KRS pada semester berikutnya.
- KKS dibuat rangkap empat, yaitu: untuk mahasiswa, dosen wali, SBA, dan untuk pihak jurusan/program studi.
Bentuk Perkuliahan
Perkuliahan di STIEPAR YAPARI terdiri atas tiga bentuk, yaitu:
- Perkuliahan di dalam kelas.
- Praktik laboratorium, seminar, dan sejenisnya.
- Orientasi kerja, praktik kerja, dan kuliah lapangan.
Freakuensi Perkuliahan
Frekuensi perkuliahan di STIEPAR YAPARI berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 16 minggu, dengan rincian Perkuliahan Tatap Muka sebanyak 14-16 minggu, Ujian Tengah Semester (UTS) 1 minggu, dan Ujian Akhir Semester (UAS) 1 minggu.
- Perkuliahan yang belum mencapai jumlah 14 kali diharuskan melakukan tambahan, sebelum Ujian Akhir Semester dilaksanakan.
- Frekuensi praktikum dan kerja lapangan ditentukan tersendiri, sesuai dengan kebutuhan.
Batas Waktu Perkuliahan
Batas waktu studi adalah lamanya waktu mahasiswa dalam menyelesaikan suatu program studi.
- Waktu studi untuk jenjang D-III ditetapkan selama 6 (enam) semester dan maksimal 10 (sepuluh) semester, terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa pada semester I.
- Batas studi untuk jenjang S-1 ditetapkan selama 8 (delapan) semester dan maksimal 14 (empat belas) semester.
- Mahasiswa yang bermaksud berhenti kuliah untuk sementara waktu (cuti), wajib mengajukan permohonan kepada Puket I dengan tembusan kepada Puket II. Surat permohonan ditandatangani oleh orang tua dan mahasiswa yang bersangkutan.
- Mahasiswa tersebut harus telah melunasi SPP sebelum semester berjalan (tanda lunas SPP dilampirkan).
- Mahasiswa yang mengambil cuti satu atau dua semester berturut-turut, dibebaskan dari kewajiban membayar SPP pada semester tersebut dan yang bersangkutan tidak memiliki hak mengikuti kegiatan kurikuler.
- Pengambilan cuti tetap harus memperhatikan batas maksimum masa perkuliahan.
- Mahasiswa yang mengambil cuti tanpa seijin Pimpinan dianggap mengundurkan diri.
tersendiri.
Pindahan dari Perguruan Tinggi Lain
Ketentuan tentang mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain adalah sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan sekurang-kurangnya dua semester dan sebanyak-banyaknya enam semester di perguruan tinggi asal serta melampirkan daftar nilai mata kuliah yang telah ditempuh.
- Mata kuliah yang diakui adalah mata kuliah yang setara dan bobot kreditnya sesuai dengan mata kuliah jurusan/program studi yang dituju di STIEPAR YAPARI.
Studi Lanjut
Lulusan jenjang D-III dari STIEPAR YAPARI atau lulusan jenjang D-III dan/atau S-1 dari perguruan tinggi lain, dapat melanjutkan studi ke S-1 (jenjang Sarjana Ekonomi Manajemen Pariwisata) STIEPAR YAPARI. Masa studi jenjang S-1 lanjutan diprogramkan dalam 3 semester, dimana masing-masing semester terdiri atas 16 minggu, termasuk untuk UTS dan UAS. Dengan demikian, S-1 lanjutan diprogramkan dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Persyaratan untuk menjadi mahasiswa S-1 lanjutan di STIEPAR YAPARI adalah sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi ijasah jenjang D-III dan/atau S-1 beserta transkrip akademik yang telah dilegalisasi.
- Mengisi formulir pendaftaran sebagai mahasiswa lanjutan STIEPAR YAPARI Bandung.
- Membayar SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut tentang studi lanjutan ke jenjang S-1 di STIEPAR YAPARI, termasuk tentang kurikulumnya diatur dalam ketentuan
Sistem dan Rambu-rambu Penilaian
Ujian Utama adalah Ujian Akhir Semester (UAS) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh lembaga. Peserta adalah mahasiswa yang telah memenuhi syarat administratif (akademik dan keuangan).
Ujian susulan diperuntukkan bagi mahasiswa yang:
- Berhalangan hadir ketika Ujian Utama dikarenakan sakit atau lain hal
- Secara keuangan baru melunasi kewajiban SPP
Pimpinan STIEPAR YAPARI dapat menyelenggarakan Remedial Learning yang dilaksanakan dengan jadwal khusus. Sistem Perkuliahan Remedial Learning dilaksanakan di luar semester resmi dalam jangka waktu yang relatif singkat (pemadatan).
Tujuan
Sistem perkuliahan Remedial Learning diselenggarakan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa yang berhalangan mengikuti perkuliahan pada semester-semester resmi atau untuk memperbaiki hasil belajar/IPK mahasiswa yang bersangkutan.
Syarat dan Prosedur
- Terdaftar sebagai mahasiswa STIEPAR YAPARI.
- Membayar biaya perkuliahan tambahan sesuai dengan banyaknya SKS yang diambil.
- Ketentuan lain diatur lebih lanjut oleh Pimpinan STIEPAR YAPARI.
Pimpinan STIEPAR YAPARI dapat menyelenggarakan perkuliahan Semester Pendek jika dianggap perlu.
Sistem Perkuliahan Semester Pendek dilaksanakan di luar semester resmi dalam jangka waktu yang relatif singkat (pemadatan).
Tujuan
Sistem perkuliahan semester pendek diselenggarakan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa yang berhalangan mengikuti perkuliahan pada semester-semester resmi atau untuk memperbaiki hasil belajar/IPK mahasiswa yang bersangkutan.
Syarat dan prosedur
- Terdaftar sebagai mahasiswa STIEPAR YAPARI.
- Membayar biaya perkuliahan tambahan sesuai dengan banyaknya SKS yang diambil.
- Ketentuan lain diatur lebih lanjut oleh Pimpinan STIEPAR YAPARI.