Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Yapari Bandung

Profil LPM

SPMI STIEPAR YAPARI berada di bawah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang dipimpin oleh Dra. Nova Riana., M.Si., CHE. Semenjak tahun 2020, Lembaga Penjaminan Mutu Stiepar telah berdiri sendiri, tidak lagi merangkap sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi seperti tahun-tahun sebelumnya. Didalam menjalankan fungsinya LPM STIEPAR YAPARI dilandasi berbagai peraturan pemerintah maupun peraturan internal.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat 1 dan 2 bahwa Mutu Pendidikan Tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bertujuan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; b. menjamin agar Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan c. mendorong agar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.

Yayasan Pariwisata Indonesia (YAPARI) – Aktripa sebagai Badan Penyelenggara STIEPAR,mengatur kebijakan SPMI STIEPAR di dalam Satuta tahun 2016 pada pasal 77 sebagai berikut.

  1. STIEPAR YAPARI-AKTRIPA merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  2. Pada tingkat Sekolah Tinggi pelaksanaan fungsi penjaminan mutu dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu yang bertugas atas nama Ketua STIEPAR, menyusun dokumen kebijakan, manual, standar, formulir yang digunakan, menerapkan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
  3. Lembaga Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi dipimpin oleh Ketua Lembaga Penjaminan
  4. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dapat pula diberi tugas tambahan oleh Ketua STIEPAR untuk mengelola Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana ditentukan dalam pasal 48 Statuta
  5. Pada setiap Program Studi dibentuk Satuan Penjaminan Mutu yang dipimpin oleh Ketua Satuan Penjaminan Mutu Prodi yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIEPAR, serta bertanggung jawab kepada Ketua STIEPAR melalui Ketua Lembaga Penjaminan Mutu STIEPAR.
  6. Struktur, tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Mutu ditentukan lebih lanjut oleh Ketua STIEPAR.

Secara  operasional     SPMI Stiepar diatur di dalam Struktur Organisasi        dan      Tata     Kerja                     berdasarkan  SK           Nomor: 14/PBP/YAPARI/X/2020 tahun 2020 pasal 9 sebagai berikut: Ketua   Lembaga   Penjaminan Mutu  (LPM)     memiliki tugas merencanakan,      melaksanakan,          mengendalikan        dan mengembangkan Lembaga Penjaminan Mutu Internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas serta memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Membuat standar mutu minimal tentang sistem penyelenggaraaan dan pengelolaan mutu akademis dan instrumen
  2. Mempersiapkan ketersediaan dokumen penjaminan mutu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi kebijakan mutu, manual mutu, prosedur- prosedur, dan formulir-formulir.
  3. Mengembangkan Lembaga Penjaminan Mutu dalam bidang akademik dan non akademik sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi dan peraturan yang berlaku.
  1. Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik di lingkungan STIEPAR.
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan STIEPAR
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan STIEPAR
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik diseluruh unit kerja di lingkungan STIEPAR
  5. Melakukan evaluasi penjaminan mutu, dan memberikan masukan serta rekomendasi kepada Ketua STIEPAR terkait dengan penjaminan mutu di tingkat kampus.
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Ketua STIEPAR dan unit kerja lainnya dalam pelaksanaan penjaminan mutu.

 

 

 

KETUA LPM STIEPAR YAPARI
Dra. Nova Riana., M.Si., CHE