BANDUNG. Pada tahun ini STIEPAR YAPARI melaksanakan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Bidang Kepemanduan Wisata, berkerja sama dengan LSP Pramindo Jakarta dan BNSP. dilaksanakan pada Kamis, 29 April 2021, Tempat Uji Kompetensi (TUK) STIEPAR YAPARI Bandung. Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Prof. Dr. Enok Maryani, M.S. (Ketua STIEPAR YAPARI), Bapak Amieputra Supriatna (LSP Pramindo), Bapak Khoirul fajri, S.E., M.M (Ketua LSP P1 STIEPAR YAPARI).
Dalam upaya memberikan pengakuan terhadap kompetensi kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus yang lebih dikenal dengan Sertifikasi Kompetensi.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memenuhi syarat dari BNSP. Dalam rangka pelaksanaan Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi di Indonesia untuk menuju “Indonesia Kompeten” BNSP berupaya mendorong percepatan pengakuan kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi tertentu yang infrastrukturnya telah untuk melaksanakan proses sertifikasi.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) merupakan salah satu program dengan anggaran BNSP yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan stimulus kepada perusahaan/industri, LSP dan lembaga pelatihan/BLK dan pencari kerja dalam rangka mempercepat pengakuan kompetensi.
Ketua STIEPAR YAPARI Prof. Dr. Enok Maryani, M.S., mengatakan, program uji kompetensi ini untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses pembelajaran dan memberi bekal mahasiswa memasuki dunia kerja atau pun wirausaha. “Kami menyadari ijazah saat ini bukan satu-satunya pertimbangan dunia usaha dan dunia industri dalam menentukan diterima-tidaknya lulusan perguruan tinggi bekerja, dibutuhkan kompetensi apa yang dimiliki. Itu sebabnya selain ijazah, Stiepar Yapari juga membekali dengan sertifikat kompetensi,” katanya.
Pemberian sertifikat kompetensi ini, sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 3 dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 44, dimana sertifikat kompetensi merupakan hak bagi mahasiswa, sebelum mereka lulus. “Konsekuensi dari itu, maka kurikulum yang diberikan kepada mahasiswa dalam proses pembelajaran pun harus berbasis pada Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI).